ScarabPay
Beranda Kartu Gift Card eSIM Dukungan Pusat Bantuan
English العربية Русский Russian Deutsch German Français French Español Spanish Italiano Italian Português Portuguese Türkçe Turkish Bahasa Indonesia Indonesian हिन्दी Hindi Українська Ukrainian Български Bulgarian 中文(简体) Chinese (Simplified) 日本語 Japanese ไทย Thai
Bahasa tidak ditemukan
Masuk Buat Akun
Beranda Kartu Gift Card eSIM Dukungan Pusat Bantuan
Masuk Buat Akun
Hukum & Kepatuhan

Kebijakan Anti Pencucian Uang (AML) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (CTF)

Bagaimana ScarabPay dan entitas operasionalnya mengidentifikasi, menilai, memantau, dan memitigasi risiko kejahatan keuangan.

Versi Dokumen
1.0
Tanggal Berlaku
July 23, 2026
Merek Operasional
ScarabPay
Nama Badan Hukum
Takotna, LLC
No. Registrasi Perusahaan
2024-001509844
Kontak Kepatuhan
[email protected]
Alamat Terdaftar
601 E. 18th Street, Cheyenne, Wyoming 82001, United States
1

Tujuan

Takotna, LLC (beroperasi sebagai "ScarabPay") berkomitmen penuh untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, penghindaran sanksi, korupsi, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan lainnya. Kebijakan ini menetapkan tata kelola, prosedur, dan kontrol yang digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, memantau, dan memitigasi risiko kejahatan keuangan di seluruh operasional.

2

Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, merchant, mitra bisnis, karyawan, kontraktor, layanan pembayaran, rekening virtual, produk kartu, pendanaan terkait kripto, dan semua layanan keuangan yang disediakan melalui ScarabPay oleh Takotna, LLC

3

Kerangka Regulasi

Takotna, LLC menerapkan pendekatan berbasis risiko yang selaras dengan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan, bila berlaku, peraturan perundang-undangan AML/CTF nasional yang relevan, regulasi sanksi internasional, undang-undang perlindungan data, serta persyaratan kepatuhan jaringan kartu (card scheme).

4

Tata Kelola

Manajemen senior di Takotna, LLC bertanggung jawab memastikan ketersediaan sumber daya AML/CTF yang memadai serta pengawasan operasional. Seorang Petugas Pelaporan Pencucian Uang (Money Laundering Reporting Officer/MLRO) yang ditunjuk mengawasi kepatuhan, investigasi aktivitas mencurigakan, dan pelaporan kepada regulator.

5

Uji Tuntas Pelanggan (CDD) & KYC

Pelanggan wajib menyelesaikan verifikasi Know Your Customer (KYC) atau Know Your Business (KYB) sebelum mengakses layanan yang diatur. Persyaratan verifikasi meliputi:

  • Perorangan: Kartu identitas yang diterbitkan pemerintah, verifikasi selfie, dan bukti alamat.
  • Bisnis: Dokumen pendaftaran perusahaan, struktur kepemilikan, bukti usaha, dan detail Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
6

Pendekatan Berbasis Risiko

Pelanggan dan akun dikategorikan sebagai Risiko Rendah, Sedang, atau Tinggi berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi geografis, produk yang digunakan, pola transaksi, paparan sanksi, status Orang yang Populer Secara Politik (Politically Exposed Person/PEP), dan temuan pemberitaan negatif.

7

Uji Tuntas yang Ditingkatkan (EDD)

Pelanggan berisiko tinggi atau struktur transaksi yang tidak biasa dikenakan Uji Tuntas yang Ditingkatkan (EDD). Hal ini dapat mensyaratkan bukti Sumber Dana (SoF), Sumber Kekayaan (SoW), dokumen identifikasi tambahan, tinjauan kepatuhan manual, dan persetujuan manajemen eksekutif.

8

Penyaringan Sanksi & PEP

Semua pengguna dan entitas korporat disaring sebelum onboarding dan secara berkelanjutan terhadap daftar pantauan dan daftar sanksi global, termasuk PBB (UN), OFAC, OFSI (Inggris), Uni Eropa (EU), serta basis data regulator lokal Nigeria. PEP dan rekan dekatnya menjalani pemantauan berkelanjutan yang ditingkatkan.

9

Pemantauan Transaksi

Sistem pemantauan otomatis menganalisis transaksi secara real-time untuk mendeteksi:

  • Anomali structuring dan kecepatan transaksi.
  • Perpindahan dana yang cepat antar beberapa akun.
  • Transaksi lintas batas yang melibatkan yurisdiksi berisiko tinggi.
  • Anomali penggunaan kartu dan pola chargeback yang meningkat.
10

Kontrol Mata Uang Kripto

Apabila deposit atau pembayaran keluar aset kripto didukung, alat analitik blockchain digunakan untuk memindai alamat dompet guna mendeteksi keterkaitan dengan entitas yang dikenai sanksi, mixer, pasar darknet, ransomware, dan aktivitas ilegal lainnya.

11

Pelaporan Aktivitas Mencurigakan

Setiap aktivitas yang ditandai berpotensi mencurigakan akan dieskalasi ke MLRO. Apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku, Laporan Aktivitas Mencurigakan (SAR/STR) disampaikan kepada unit intelijen keuangan dan aparat penegak hukum yang berwenang.

12

Aktivitas yang Dilarang

Takotna, LLC secara tegas melarang penggunaan ScarabPay untuk:

  • Pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penghindaran pajak.
  • Penipuan, pencurian identitas, dan kredensial pembayaran curian.
  • Penghindaran sanksi, pembayaran ransomware, dan aktivitas darknet.
  • Eksploitasi anak, perdagangan manusia, dan perjudian ilegal.
13

Pencatatan

Dokumen KYC, riwayat transaksi, log komunikasi, dan catatan tinjauan kepatuhan disimpan dengan aman selama minimal lima (5) tahun setelah penutupan akun atau penyelesaian transaksi, atau lebih lama jika diwajibkan oleh hukum.

14

Perlindungan Data & Privasi

Data pribadi dan korporat diproses dengan aman sesuai dengan peraturan privasi dan perlindungan data yang berlaku, termasuk GDPR jika relevan.

15

Pelatihan & Audit Internal

Seluruh karyawan menerima pelatihan rutin tentang AML/CTF dan kepatuhan sanksi. Takotna, LLC melakukan audit kepatuhan independen secara berkala untuk menilai efektivitas kerangka AML-nya.

16

Pembatasan Akun

Takotna, LLC berhak menolak pendaftaran, menangguhkan transaksi, membekukan dana, atau menutup akun layanan apabila terdeteksi risiko kejahatan keuangan atau apabila ketentuan regulasi mewajibkan tindakan tersebut.

17

Peninjauan Kebijakan

Kebijakan ini ditinjau setiap tahun atau segera setelah terjadi perubahan material pada kerangka regulasi, kewajiban hukum, atau struktur operasional.

18

Pertanyaan Kepatuhan & Hukum

Untuk pertanyaan apa pun terkait kebijakan ini, prosedur verifikasi identitas, atau masalah kepatuhan, silakan hubungi:

Badan Hukum: Takotna, LLC

Merek: ScarabPay

Email Kepatuhan: [email protected]

Alamat Terdaftar: 601 E. 18th Street, Cheyenne, Wyoming 82001, United States

A

Lampiran A — Contoh Tanda Bahaya (Red Flags)

  • Memecah transaksi (structuring) untuk menghindari ambang batas pelaporan atau verifikasi.
  • Beberapa akun yang terhubung ke satu individu atau perangkat tanpa izin sebelumnya.
  • Berulang kali gagal atau mencoba melewati kontrol verifikasi identitas.
  • Bertransaksi dengan dompet, bank, atau entitas yang berada di yurisdiksi yang dikenai sanksi.
  • Menggunakan jaringan anonimisasi, VPN, atau proxy untuk menyamarkan asal yang sebenarnya.
  • Tingkat sengketa pembayaran, chargeback, atau transaksi kartu tanpa izin yang tinggi.
ScarabPay

Pembayaran, kartu, dan layanan digital, terkumpul di satu tempat.

TERSEDIA DIGoogle Play Unduh aplikasinyaAPK Androidv1.1.3 · 78 MB

Produk

  • Kartu
  • Gift Card
  • eSIM
  • Pembayaran kripto
  • API penerbitan kartu
  • Dompet & pembayaran

Perusahaan & bantuan

  • Pusat Bantuan
  • Blog
  • Tentang
  • Panduan Pengguna
  • Dukungan
  • BIN Checker
  • Hasilkan bersama kami

Legal

  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Biaya Kartu & Kebijakan Penolakan
  • Kebijakan anti pencucian uang
English العربية Русский Russian Deutsch German Français French Español Spanish Italiano Italian Português Portuguese Türkçe Turkish Bahasa Indonesia Indonesian हिन्दी Hindi Українська Ukrainian Български Bulgarian 中文(简体) Chinese (Simplified) 日本語 Japanese ไทย Thai
Bahasa tidak ditemukan

ScarabPay dioperasikan oleh Takotna, LLC

Alamat Terdaftar: 601 E. 18th Street · Cheyenne, Wyoming 82001 · United States

No. Registrasi Perusahaan: 2024-001509844

Hak Cipta © 2026 ScarabPay. Hak Cipta Dilindungi.

Dukungan ↗